Oleh:
Akmaludin M.Pd
Belakangan
ini, pemerintah sedang menggalakkan pemberantasan korupsi. Meskipun demikian masih banyak
ditemukan para pemangku jabatan, bahkan pejabat negara terasangkut perilaku korupsi. Dalam tulisan ini dipandang perlu
mendiskusikan prilaku korupsi Vs motivasi berprestasi peserta didik.
Motif menurut Winardi ( 2007: 33) dinyatakan sebagai kebutuhan, keinginan, dorongan yang muncul dalam diri seseorang dan diarahkan mencapai tujuan, dan muncul dalam kondisi sadar. Sedangkan menurut rumusan oleh David B. Guralnik( 2007: 314) mendifinisikankan motive an inner, impulse, etc. that cause
one to act, yang diterjemahkan menjadi motif suatu perangsang dari dalam, suatu
gerakan hati dan sebagainya yang menyebabkan seseorang untuk bertindak.
Jadi berdasarkan
pandangan di atas dapatlah dikatakan bahwa, motif itu sesungguhnya
dapat berperan sebagai penyebab, timbulnya
semacam kekuatan dari
seseorang peserta
didik untuk bertindak dan
berbuat sesuatu untuk mencapai suatu tujuan yang diiginkan. (Gbr 1 Suasana Belajar termotivasi )
Dapat
dipahami lebih sederhana, apabila tingkah laku peserta
didik dilatarbelakangi oleh adanya motif untuk
bertindak dalam berprestasi, maka peserta didik tersebut dapat dikatakan bahwa,
telah termotivasi untuk berprestasi. Adalah
impliikasi logis apabila peseta didik
telah termotivasi untuk berprestasi maka adalah sangat wajar mereka akan
mencapai tujuan belajar yang diinginkan. Tujuan tersebut tentu akan
dilaksanakan dengan penuh kesadaran, kesungguhan hati mengikuti aturan yang berlaku dan menghindarkan dari perbuatan yang berlawanan dari ketentuan yang telah ditetapkan
sekolah. Selain itu prilaku jujur dengan
sendirinya akan mengiringi lahirnya motivasi berprestasi.
Kini timbul
persoalan apa keterkaitan antara
motivasi dengan korupsi ?.
Tentu tidaklah mudah untuk menjelujuri masalah ini ini. Akan tetapi berdasarkan pandangan apa yang dijelaskan oleh oleh
Winardi dan David B. Guralnik,
dapat membantu kita untuk menjelujuri antara motivasi dengan korupsi. Mula-mula dalam diri seseorang timbul sebuh motif negatif, selanjutnya lambat laun motif
negatif itu menjadi kuat, dan memungkinkan munculnya prilaku negatif. Sedangkan
prilaku negatif sedemikian kuat akan menjadi suatu motivasi negatif dan
salah satu bentuk motivasi negatif adalah korupsi.
Dengan demikian munculnya korupsi
diakibatkan adanya sebuah motif , prilaku
dan motivasi negatif dari seorang. Gbr 2: (Suasana Kegiatan Anti Korupsi )
Menurut
Blak’s Law menyebutkan bahwa: korupsi adalah perbuatan untuk memberikan
suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak pihak lain secara salah,
menggunakan jabatanya atau karakternya untuk mendapatka suatu keuntungan untuk dirinya
sendiri atau orang lain. Selain itu
Korupsi menurut Husain Alatas menyebutkan bahwa benang merah untuk menjelujuri
dalam aktiviats korupsi yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan
tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi
dengan kerahasiaan, penipuan dan kemasabodohan akan akibat yang diderita
masyarakat.
Dari penjelasan
di atas dapat diterima bahwa prilaku negatif dari seorang yang berupa memperkaya diri atau memperkaya orang
lain dengan cara yang tidak halah dan
merugikan pihak lain secara masif dapat dikatakan sebagai prilaku
korupsi.
Permasalah
yang akan muncul mungkinkah ada kegiatan
yang dikategorikan sebagai prilaku korupsi dalam kegiatan belajar mengajar? Tentu
permasalahan ini tidak mudah untuk
diuraikan, namun setidaknya apabila
menelisik apa yang dijelaskan oleh
Blak’s dan Alhusain dijadikan pegangan untuk menguraikan hal tersebut tersebut.
Jika saja kata “.........mendapatkan
keuntungan untuk dirinya.....” dan “.......pelanggaran norma..........”disamakan
dengan dengan usaha yang tidak halal guna mendapatkan nilai setinggi-tingginya seperti mencontek, menyadur hasil karya orang lain menjadi karya sendiri,
copy paste pekerjaan orang dari internet tampa mencantumkan nama penulisnya dan
prilaku sejenisnya, tentu dapat dimasukkan ke perilaku negatif yang mendekat
kepada perilaku korupsi
Mengapa
hal ini dapat diterima? Jika memperoleh
nilai tinggi / atau sebutan yang senada
dengan memperoleh nilai tingi dengan
cara yang disebut di atas, tentu merugikan orang lain yang semestinya berhak
memperolehnya dan apa bila memberikan orang lain seperti yang tertera pada gbr 3, tentu merugikan pemerintah secara masif,
hingga penulis berkeyakinan bahwa hal semacam itu tentu dapat digolongkan pada
prilaku korupsi dalam pendidikan. (Gbr 3; Kunci jawaban UN 2014 beredar)
Bagai mana solusi yang dapat mengurangi
prilaku korupsi pada peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar? Hal ini dapat dilakukan dengan mengikutkan
peserta didik pada kegiatan-kegiatan lomba seperti: menulis ilmiah bertemakan anti korupsi, membuat majalah
dinding, membuat poster, melakukan sosialisasi, festival antar peserta didik dan diskusi
panel tentang anti korupsi yang dilakukan disekolah. Satu kalimat
“ Berani Jujur itu Hebat” (Gbr 4 ; Poster Pendidikan anti korupsi)
Daftar rujukan
David B. Guralnik, 2006, The Executive at Work,
Harvard University Press, Cambridge,
Massachussets
Winardi.
J, 2007, Motivasi dan Pemotivasian dalam manajemen, Bumi aksara, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar